2 Warga Desa Pulau Birandang Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
578 view
2 Warga Desa Pulau Birandang Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Diamankan
Foto: Humas Polres Kampar
Dua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polisi.

KAMPA, datariau.com - Sebanyak 2 pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial IY (33) dan TO (23) warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar, Jum'at (14/6/2024) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi menjelaskan, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2.93 gram.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua pelaku yang sering transaksi Narkoba di Desa Pulau Birandang. Usai terima laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Kasat.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku saat itu IY dan YO sedang berada di depan rumah warga, tepatnya di Dusun IV Selat Aur, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

"Keduanya langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan Perangkat Desa setempat ditemukan 19 paket sabu dibungkus plastik bening dibalut kertas tisu dan dimasukkan ke dalam botol bedak warna kuning putih serta diletakkan oleh pelaku IY di bawah pohon jambu tidak jauh dari mereka diamankan," terangnya.

Saat diintrogasi pelaku IY mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ZI (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru.

"Kemudian barang bukti lainnya dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)