Simpan 7 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di KPR Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
686 view
Simpan 7 Kg Daun Ganja Kering Siap Edar, Pemuda di KPR Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Salah seorang pemuda di KPR Kelurahan Perawang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang simpan 7 kg daun ganja kering siap edar.

SIAK, datariau.com - Seorang pemuda di KPR Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, inisial AF alias A (26), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang bersama daun ganja kering siap edar seberat 7 kg.

Penangkapan pelaku, terjadi di tempat usaha sablon Kawayu Custom, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tualang.

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, di lokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

Sebelumnya, atas informasi itu, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom bersama tim melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

Setelah diketahui tempat berdasarkan informasi masyarakat sekitar, Ps Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief SKom dan tim mengamankan seorang pria berinisial AF alias A.

Saat dilakukan penggeledahan dibeberapa tempat dan benar, tim mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam di dalamnya berisikan dua paket diduga daun ganja kering dibungkus dengan lakban dan kertas koran.


Selanjutnya, satu kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan tiga paket diduga daun ganja kering dibungkus dengan lakban dan kertas koran. Kemudian, lima kantong plastik warna hitam yang masing-masing berisikan daun ganja kering.

Selain itu, satu kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan daun ganja kering, satu potongan kertas pembungkus nasi didalamnya berisikan daun ganja kering, satu potongan kertas putih nasi didalamnya berisikan daun ganja kering.

Adapun barang bukti lain yang ditemukan di lokasi penangkapan tersebut, diantaranya satu kantong plastik warna biru, satu unit handphone android merk Redmi 10/2022 warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo F3 warna merah muda.

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti siap edar ini, berdasarkan keterangan pelaku merupakan miliknya yang akan di jual secara ecer," kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.

Dikatakan Kompol Hendrix, pelaku telah 6 bulan ini mengedarkan daun ganja kering. Dimana untuk jumlah berat barang bukti narkotika daun ganja kering tersebut, seberat 7 kg yang berhasil disita dari tangan pelaku saat itu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kompol Hendrix SH MH.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tidak ada ruang dan tempat bagi para pengedar narkoba. Mari kita bersama-sama perangi narkoba," pungkas Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)