Seorang Pengedar Sabu di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Diciduk Polisi

Denni France
1.311 view
Seorang Pengedar Sabu di Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Diciduk Polisi

INHU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JN (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan.

Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang pada Jumat 6 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang. Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba.

"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolres Inhu Doa Bersama Dengan Pemuka Adat Talang Mamak


Diungkapkan Misran, penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun ke lapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.

Ternyata benar, di dalam rumah itu tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN, ketika digeledah ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: Ica Terharu Mendapat Bantuan Bedah Rumah Presisi dari Polres Inhu


Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)