Sengketa Panjang Berujung Eksekusi, Ini Kronologi Lengkap Hotel Sultan Dikosongkan Paksa

datariau.com
378 view
Sengketa Panjang Berujung Eksekusi, Ini Kronologi Lengkap Hotel Sultan Dikosongkan Paksa
Foto: CNBC Indonesia

JAKARTA, datariau.com - Sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya memasuki babak baru dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu hotel paling bersejarah di Indonesia, aset negara, serta kepentingan bisnis bernilai triliunan rupiah.

Hotel Sultan atau The Sultan Hotel & Residence Jakarta merupakan hotel berbintang lima yang berdiri di kawasan strategis Senayan, Jakarta Pusat. Hotel ini pertama kali beroperasi pada era 1970-an dengan nama Jakarta Hilton International sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan pada tahun 2004.

Berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270, hotel ini memiliki ratusan kamar dan suite, ballroom berkapasitas besar, ruang pertemuan, pusat kebugaran, kolam renang, lapangan tenis, restoran, hingga area residensial. Hotel Sultan selama puluhan tahun menjadi lokasi berbagai kegiatan kenegaraan, konferensi internasional, pertemuan bisnis, dan acara sosial berskala nasional.

Hotel Sultan dikelola oleh PT Indobuildco yang dimiliki oleh pengusaha nasional Pontjo Sutowo, putra almarhum Ibnu Sutowo. Selama puluhan tahun PT Indobuildco mengelola kawasan hotel yang berdiri di atas lahan sekitar 13,6 hektare di kawasan Senayan.

Namun sengketa yang terjadi bukan semata-mata mengenai bangunan hotel, melainkan terkait status hak atas tanah tempat hotel tersebut berdiri.

Baca juga:6 Pilihan Hotel di Pekanbaru yang Dekat Pusat Perbelanjaan


Permasalahan bermula dari status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco. Pada 1973 perusahaan memperoleh HGB atas lahan di kawasan Senayan untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukung.

Di sisi lain, kawasan Gelora Bung Karno berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara yang dikelola pemerintah melalui Sekretariat Negara dan kemudian Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Menurut pemerintah, HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir pada 2023. Dengan berakhirnya HGB tersebut, hak atas tanah dinyatakan kembali kepada pemegang HPL, yakni negara. Sebaliknya, PT Indobuildco berpendapat masih memiliki dasar hukum atas penguasaan kawasan tersebut sehingga sengketa terus berlanjut melalui berbagai proses peradilan.

Baca juga:Terobosan Baru Industri Perhotelan: Satu Platform untuk Operasi dan Distribusi Hotel


Kronologi Lengkap Sengketa Hotel Sultan


1973


PT Indobuildco memperoleh HGB untuk pembangunan hotel di kawasan Senayan.

1974-1976


Hotel mulai dibangun dan berkembang menjadi salah satu hotel internasional terbesar di Indonesia.

1989


Pemerintah memperoleh dan memperkuat status HPL atas kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup area Hotel Sultan.

2004


Jakarta Hilton International berganti nama menjadi The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

2023


Masa berlaku HGB yang digunakan PT Indobuildco berakhir. Pemerintah menyatakan lahan kembali menjadi aset negara dan meminta pengosongan kawasan.

Oktober 2023


PPK GBK memasang spanduk dan penanda bahwa kawasan Hotel Sultan merupakan bagian dari aset negara yang harus dikembalikan ke pengelolaan GBK.

2023-2025


Berbagai gugatan hukum dan upaya perlawanan dilakukan PT Indobuildco terhadap sejumlah instansi pemerintah. Sengketa terus berlangsung di berbagai tingkatan hukum.

Mei 2026


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan resmi dikirim kepada PT Indobuildco pada 19 Mei 2026.

18 Juni 2026


Pelaksanaan eksekusi pengosongan dimulai dengan pengamanan aparat dan petugas pengadilan. Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi penolakan terhadap eksekusi. Beberapa laporan menyebut terjadi ketegangan dan kericuhan di sekitar lokasi saat proses berlangsung.

Baca juga:Tren Wisata Indonesia Bergeser: Wisatawan Pilih Destinasi di Luar Kota Besar, Dorong Pertumbuhan “Hidden Gems”


Situasi Hotel Sultan Saat Eksekusi


Menjelang pelaksanaan eksekusi, Hotel Sultan masih beroperasi sebagaimana biasa. Aktivitas tamu hotel, pekerja, penyewa ruang usaha, dan berbagai tenant masih berlangsung di dalam kawasan.

Pihak PT Indobuildco menyatakan sengketa yang terjadi berkaitan dengan tanah, bukan bangunan hotel maupun operasional usaha. Mereka juga meminta perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui jalur hukum panjang dan keputusan pengadilan harus dilaksanakan.

Baca juga:Dambaan Umat Islam Sedunia, Hotel Jamaah Selatour Hadirkan View Langsung ke Masjidil Haram


Hotel Sultan dieksekusi pemerintah dengan alasan HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir, lahan berada di atas HPL negara, berbagai putusan hukum telah menguatkan posisi negara atas lahan tersebut, dan pengosongan diperlukan untuk mengembalikan pengelolaan kawasan kepada negara melalui PPK GBK.

Sementara PT Indobuildco menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum sepenuhnya selesai dan menolak anggapan bahwa bangunan hotel dapat begitu saja diambil alih.

Kasus Hotel Sultan memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Kelompok yang mendukung pemerintah menilai eksekusi merupakan langkah penyelamatan aset negara setelah proses hukum yang panjang.

Sebaliknya, pihak yang menolak eksekusi berpendapat bahwa hak-hak pemegang HGB, pekerja, penyewa usaha, dan investor harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Bahkan sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi menolak pelaksanaan eksekusi dan meminta penyelesaian yang dianggap lebih adil bagi semua pihak.

Kasus Hotel Sultan menjadi salah satu sengketa aset paling besar dan kompleks di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menegaskan pengosongan dilakukan untuk mengembalikan aset negara setelah berakhirnya HGB. Di sisi lain, PT Indobuildco mempertahankan klaimnya atas kawasan yang telah dikelola selama puluhan tahun. Setelah melalui proses hukum panjang, eksekusi pengosongan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 menandai babak penting dalam sengketa yang telah berlangsung selama beberapa dekade dan menyita perhatian publik nasional.***

Referensi: cnbcindonesia.com, sonora.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)