Sengketa Panjang Berujung Eksekusi, Ini Kronologi Lengkap Hotel Sultan Dikosongkan Paksa

datariau.com
376 view
Sengketa Panjang Berujung Eksekusi, Ini Kronologi Lengkap Hotel Sultan Dikosongkan Paksa
Foto: CNBC Indonesia

Hotel Sultan dieksekusi pemerintah dengan alasan HGB yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir, lahan berada di atas HPL negara, berbagai putusan hukum telah menguatkan posisi negara atas lahan tersebut, dan pengosongan diperlukan untuk mengembalikan pengelolaan kawasan kepada negara melalui PPK GBK.

Sementara PT Indobuildco menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum sepenuhnya selesai dan menolak anggapan bahwa bangunan hotel dapat begitu saja diambil alih.

Kasus Hotel Sultan memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Kelompok yang mendukung pemerintah menilai eksekusi merupakan langkah penyelamatan aset negara setelah proses hukum yang panjang.

Sebaliknya, pihak yang menolak eksekusi berpendapat bahwa hak-hak pemegang HGB, pekerja, penyewa usaha, dan investor harus mendapat perlindungan hukum yang memadai. Bahkan sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi menolak pelaksanaan eksekusi dan meminta penyelesaian yang dianggap lebih adil bagi semua pihak.

Kasus Hotel Sultan menjadi salah satu sengketa aset paling besar dan kompleks di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menegaskan pengosongan dilakukan untuk mengembalikan aset negara setelah berakhirnya HGB. Di sisi lain, PT Indobuildco mempertahankan klaimnya atas kawasan yang telah dikelola selama puluhan tahun. Setelah melalui proses hukum panjang, eksekusi pengosongan yang berlangsung pada 18 Juni 2026 menandai babak penting dalam sengketa yang telah berlangsung selama beberapa dekade dan menyita perhatian publik nasional.***

Referensi: cnbcindonesia.com, sonora.co.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)