Sempat Minta Transfer Sejumlah Uang dan Pulsa, Dua Pria ini Akhirnya Diringkus Polsek Minas

Hermansyah
891 view
Sempat Minta Transfer Sejumlah Uang dan Pulsa, Dua Pria ini Akhirnya Diringkus Polsek Minas
Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan ke Mapolsek Minas.

SIAK, datariau.com - Dua pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) barang berharga milik korban Edy (35) pada Sabtu (10/6/2023). Dan akhirnya berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Minas. Dimana keduanya masing-masing berinisial FFW (33) dan RRN (32).

Kedua kedapatan lantaran nekat masuk ke salah satu rumah warga dan menggondol dua unit handphone beserta dompet berisikan berkas-berkas penting dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Tak sampai disitu, aksi nekat FFW dan RRN ini, berlanjut dengan meminta transferkan uang sebesar Rp2 juta dan pulsa sebesar 100 ribu. Dan saat itu, pelaku hanya mendapatkan pulsa 20ribu.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan terkait kasus ini dari korban bernama Edy (35) pada Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

"Korban melaporkan perkara dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang miliknya berupa dua unit handphone merk OPPO A52 warna hitam dan merk Redmi Note 11 warna biru," kata Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH.

"Selain itu, pelaku juga mengambil dompet warna cokelat berbahan kulit berisikan uang tunai sebesar Rp2,5 juta, juga berisikan KTP, SIM C, SIM B2, dan dua lembar STNKB sepeda motor korban," jelas AKP Wan Mantazakka, Selasa (13/6/2023).

Atas kejadian tersebut, dijelaskan Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH korban pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.


Sementara itu, berdasarkan laporan yang telah diterima dari korban, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH langsung memimpin anggota Opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dikatakan AKP Wan Mantazakka, pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, sebelumnya tim telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial FFW (33), di seputaran GS 5, Desa Minas Barat.

"Pada saat dilakukan introgasi, pelaku FFW mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, yang bekerjasama dengan rekannya inisial RRN," ujarnya.

Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, selanjutnya memimpin anggota Opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan diketahui rekan FFW (33), yaknj inisial RRN (32) tersebut.

"Senin (12/6/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku inisial RRN ini, di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 8 Desa Minas Timur," jelas AKP Wan Mantazakka.

Atas perbuatan keduanya, kemudian pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban. Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)