Satu DPO Kasus Curas di Pekanbaru Tidak Berkutik Saat Diringkus Polsek Limapuluh Dirumahnya

Denni France
625 view
Satu DPO Kasus Curas di Pekanbaru Tidak Berkutik Saat Diringkus Polsek Limapuluh Dirumahnya
Keterangan Foto: Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan (Tengah), Wakapolsek Limapuluh AKP Yupen Rizal (Kiri) dan Kanitreskrim Polsek Limapuluh (Kanan), Saat Menggelar Press Realese di Mapolsek Limapuluh, Rabu (9/6/2021).

PEKANBARU, datariau.com - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RC (37) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama rekannya berinsial J, di jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, pada (28/3/2021) lalu.

Dimana tersangka RC ini tidak berkutik saat diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh dirumahnya, jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh.

?RC tidak berkutik ketika kita tangkap pada hari Senin (7/6/2021), saat sedang istirahat dirumahnya, dimana pelaku ini sudah menjadi target kita setelah rekannya J duluan berhasil kita amankan,? ujar Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan yang didampingi Wakapolsek Yupen Rizal dan Kanitreskrim Iptu Lukman saat menggelar press realese di Mapolsek, Rabu (9/6/2021).

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka RC mengakui bahwa dirinya ikut terlibat bersama J alias Andre melakukan tindak pidana tersebut.

?Sedangkan dari para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti, satu unit Hp merek Oppo F11 warna hijau marmer, satu unit Hp merek Oppo A92, dan satu buah palu warna hitam dan obeng minus,? ungkap AKP Stevie.

Ditambahkan Stevie, para tersangka diamankan di Mapolsek Limapuluh, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

?Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal Paling Lama 9 (sembilan) Tahun,? pungkas Stevie.

Dijelaskan Stevie, sebelumnya kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus mengancam korban dengan mengatakan ?Berbuat Mesum Kau Disini?, sambil mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

?Setelah mereka mengancam sambil mengambil kunci motor, salah satu dari tersangka memukulkan palu (penokok tukang) ke kepala korban dan meminta sejumlah uang,? ungkap Kapolsek Limapuluh menjelaskan.

Tidak hanya sampai disitu, karena korban tidak ada uang, lantas tersangka membuka jok sepeda motor kemudian mengambil dompet dan 2 unit Handphonenya.

?Setelah mendapatkan barang-barang korban, kedua tersangka ini mengancam menggunakan obeng kepada korban kemudian lari,? tutup AKP Stevie Arnold Rampengan. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)