2 DPO, Tim Lebah Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curas Pembacokan Ojol

Hermansyah
799 view
2 DPO, Tim Lebah Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curas Pembacokan Ojol
Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil ringkus pelaku kasus curas pembacokan ojol.

SIAK, datariau.com - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tualang. Dimana seorang driver ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB, di jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, SH, MH melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa korban bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

"Korban mengalami luka robek di bagian kening, dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku saat kejadian," jelasnya.

Kejadian ini bermula saat korban yang berprofesi Ojek Online hendak mengantar seorang saksi pulang.

Dikatakan Kapolsek Tualang, ditengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Namun saat itu, pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.

Tak hanya itu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika beberapa pelaku lainnya datang membantu.

"Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh, dan mengalami luka," ujar Kompol Teguh.

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengambil satu unit handphone milik korban serta kunci sepeda motor, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup serius.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom dan Panit Opsnal Ipda Khairul SH dan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial IS alias I (28), dan S alias SG (20) pada Selasa, 31 Maret 2026, Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), inisial FA dan Y.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar," tegasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)