Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Sawalunto Dan Solok Kota Bekuk Pelaku Curat

Hermansyah
1.668 view
Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Sawalunto Dan Solok Kota Bekuk Pelaku Curat
Pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief SKom dan Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak, berhasil menangkap pelaku curat, Rabu (5/3/2025).

Penangkapan para pelaku inisial FMH (23) dan WJ (22), atas kerjasama Polsek Tualang bersama tim Opsnal Polres Sawahlunto dan Polres Solok Kota yang berhasil mengamankan diduga pelaku di wilayah hukum tersebut.

Diketahui barang bukti sepeda motor tersebut, milik seorang pria bernama Hendry warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana penggelapan dan penadah terjadi, pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

Dikatakan Kompol Hendrix, peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB, di perumahan BTN Cendrawasih Blok G II No15 RT006/RW001 Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, tepat di depan rumah korban saat itu.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu meminta pelaku untuk membeli gergaji besi dengan mengunakan sepeda motor milik korban. Dikarenakan rumah korban tergembok, dimana korban telah menunggu beberapa jam namun pelaku tak kunjung tiba.

Selanjutnya, korban pun mencari ke rumah orang tua pelaku dan mempertanyakan keberadaan pelaku. Namun orang tua pelaku tidak mengetahui keberadaannya.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Dan korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom untuk melakukan penyelidikan perihal penggelapan sepeda motor tersebut.

Dari Hasil penyelidikan dan informasi dari orang tua pelaku, pelaku saat itu sedang berada di Sawalunto (Sumatera Barat).

Dan mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom dan tim langsung menuju ke Sumatera Barat (Sawalunto) sembari bekerjasama dengan tim Satreskrim Polres Sawalunto tentang ciri-ciri pelaku.

Dimana saat itu, pelaku pada pagi harinya telah dapat diamankan di terminal Sawalunto hendak mencari mobil penumpang untuk pulang.

"Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut. Dan sepeda motor telah di jual pelaku kepada inisial WJ melalui FB dengan harga Rp3.2 juta. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kompol Hendrix SH MH.

Dari informasi pelaku pertama, yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang bersama Satreskrim Polres Solok Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Alhasil, menjelang siang pelaku inisial WJ dapat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tualang bersama Satreskrim Polres Solok Kota bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Disampaikan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH, pelaku beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang, untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan. Pelaku FMH dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

"Sementara pelaku inisial WJ dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)