Satpol PP Siak Sidak Bangunan Tak Berizin di Kwalian Kampung Rempak

Hermansyah
717 view
Satpol PP Siak Sidak Bangunan Tak Berizin di Kwalian Kampung Rempak
PPNS Satpol PP Kabupaten Siak sidak bangunan tak berizin di Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

SIAK, datariau.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak sidak bangunan tak berizin di kawasan Jalan Kwalian Kelurahan Rempak, Kecamatan Siak, Senin (26/9/2022).

Satpol PP Kabupaten Siak turun ke lokasi dan menindak tegas salah satu bangunan tanpa dilengkapi perizinan di daerah tersebut.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Siak, Dr Fauzi Asni MSi melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Siak, Subandi SSos MSi menyampaikan, dari hasil inspeksi ini menemukan bangunan yang tidak memiliki izin.

"Bangunan ini tak memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), padahal bangunan ini sudah dalam tahap pengerjaan. Sidak yang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat," jelas Subandi.

Dan menanggapi laporan masyarakat tersebut, kata Subandi, PPNS Satpol PP Siak mengecek langsung tempat yang dilaporkan dan ternyata benar pembangunan ini belum mengantongi Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

"Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatannya, kalau belum mengantong izin dari Pemkab Siak," ujar Subandi di dampingi Lurah Kampung Rempak, Agusri.

Subandi menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas dari rencana pembangun ruko 4 pintu 2 lantai tersebut. Karena pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izin dan masih dalam proses.

"Kami akan terus pantau, kalau nanti ditemukan ada aktivitas pembangunan, kami akan mengambil langkah tegas," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)