Sambil Bagi-bagi Takjil, Kantor Imigrasi Tembilahan Sosialisasi tentang E-paspor dan M-paspor

datariau.com
656 view
Sambil Bagi-bagi Takjil, Kantor Imigrasi Tembilahan Sosialisasi tentang E-paspor dan M-paspor
Foto: Izon
Imigrasi Tembilahan menggelar kegiatan berbagi takjil untuk masyarakat kota tembilahan, kegiatan terlaksana pada Senin sore, (1/4/2024).

INHIL, datariau.com - Imigrasi Tembilahan menggelar kegiatan berbagi takjil untuk masyarakat kota tembilahan, kegiatan terlaksana pada Senin sore, (1/4/2024) di depan Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Jalan Praja Sakti Nomor 03 Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain berbagi takjil, Imigrasi Tembilahan juga melaksanakan penyebaran informasi mengenai m-paspor dan elektronik paspor dengan membagikan brosur kepada masyarakat yang sedang melintas di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Imigrasi Tembilahan berbagi takjil dan berbagi informasi mengenai elektronik paspor dan m-paspor dipimpin langung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa, didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Awaluddin Hidayat serta seluruh jajaran pegawai Imigrasi Tembilahan yang semangat memberikan takjil kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa menyampaikan pentingnya untuk berbagi kepada sesama, terlebih pada bulan Suci Ramadhan. "Banyak faedah dan pahala yang kita dapatkan," terangnya.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa pada saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sudah dapat menerbitkan Elektronik Paspor bagi masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

Kegiatan berbagi takjil sekaligus berbagi informasi mengenai Elektronik Paspor dan M-paspor terselenggara dengan lancar, terlihat dari antusias masyarakat, dimana selain mendapat takjil masyarakat juga mendapatkan informasi penting.

Penyebaran informasi mengenai elektronik paspor dan m-paspor merupakan arahan dari pimpinan pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.

Dimana untuk menunjang kinerja pelayanan di bidang Keimigrasian dengan tersedianya fasilitas elektronik paspor di Imigrasi Tembilahan pentingnya untuk menyebarkan informasi tersebut secara luas agar masyarakat dapat mengetahu informasi ini dengan baik dan jelas.

Perbedaan dari paspor biasa dan elektronik paspor adalah terdapat di biaya paspor, paspor biasa biayanya adalah Rp350 ribu sedangkan untuk elektronik paspor adalah Rp650 ribu, namun demikian elektronik paspor memiliki kelebih dimana di dalamnya terdapat chipset yang menyimpan data pemohon denga baik.

"Sehingga data pemohon aman dan terjaga, selain itu juga terdapat kemudahan ketika akan ke luar negeri dimana akan mendapatkan akses autogate dengan mudah dan juga mendapatkan kemudahan untuk masuk ke negara Jepang. (zon)

Penulis
: Izon
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)