Rudi Yanto: PN Pekanbaru Diduga Melanggar UU Pers, Tiga Hakim Bersikap Seperti Pengacara Pelapor

datariau.com
2.162 view
Rudi Yanto: PN Pekanbaru Diduga Melanggar UU Pers, Tiga Hakim Bersikap Seperti Pengacara Pelapor

PEKANBARU, datariau.com - Wartawan media online Riau Rudi Yanto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru perlu mendapat sorotan dalam menangani perkara pidana nomor 556 dan 557 sidang dugaan kriminalisasi wartawan Rudi Yanto bersama Aktivis Larshen Yunus, terkait perkara dugaan masuk tanpa hak dan perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Menurut Rudi Yanto Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak hanya terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang merupakan UU Lex Spesialis, bahkan tiga Hakim PN Pekanbaru di persidangan bersikap dan bertindak seperti Pengacara membantu saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban, termasuk merubah jawaban saksi ketika ditanya kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

"Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menangani perkara 556 dan 557 yakni Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis dan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Zefri Mayeldo Harahap," kata Rudi Yanto kepada datariau.com melalui rilisnya, kemarin.

Baca juga: Wartawan Media Online Riau Rudi Yanto dan Narasumber Berita Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara, JPU Kejari Pekanbaru Tidak Bisa Menunjukkan Alat Bukti?


Dikatakan wartawan media online Riau Rudi Yanto, meskipun Hakim Agung tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidan korupsi (tipikor) bulan lalu, namun masih ada saja Hakim berprilaku nakal di PN Pekanbaru yang diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Terbukti, Majelis Hakim menolak eksepsi Wartawan media online Riau Rudi Yanto dalam eksepsinya menyampaikan ketika didakwa dirinya sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang sedang bertugas sesuai diatur pasal 8 UU Pers mendapatkan perlindungan menyeluruh tidak bisa dipidana sesuai UU Pers Lex Spesialis. Apalagi dalam dakwaan JPU tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan," tegas Rudi Yanto.

Dalam sidang pembuktian, apa yang disampaikan Rudi Yanto dalam eksepsinya dalam sidang pembuktian seluruh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru mengenal terdakwa Rudi Yanto sebagai wartawan yang bertugas di DPRD Riau ketika itu sedang liputan membuat konten Youtube Media Wartakontras.com dan berdasarkan keterangan seluruh saksi Terdakwa Rudi Yanto tidak ada melakukan perusakan.

"Untuk dan demi keadilan, saya meminta Hakim Yang Mulia untuk memberikan keadilan putusan bebas murni yang merupakan hak kami. Putusan bebas murni tanpa syarat adalah keadilan yang harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," tegas Terdakwa Rudi Yanto Wartawan sekaligus Pimpinan Media Online Riau Wartakontras.com.

Rudi Yanto menilai ketiga Hakim diduga melanggar UU Pers yang masih berlaku dengan melanjutkan perkara dan menolak eksepsi yang disampaikan Terdakwa Wartawan Media Online Riau Rudi Yanto.

"Bukan hanya itu, ketiga hakim tersebut terbukti tidak bersikap adil di persidangan, tidak menanggapi dan tidak menindaklanjuti agar ditetapkannya Pelapor yang sudah terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan ketika dihadirkan menjadi saksi Selasa (16/8/2022) lalu dan membantu saksi-saksi untuk merubah keterangannya di persidangan," terang Rudi Yanto sambil memperlihatkan video persidangan.

Dikatakan Rudi Yanto bahwa ketiga hakim tersebut tidak pernah mengakomodir permintaan kedua terdakwa agar dihadirkan bukti-bukti yang dimiliki kedua terdakwa termasuk menghadirkan rekaman video CCTv dan karya jurnalistik, video hasil karya jurnalistik dan berita yang sudah terbit di Media Online Wartakontras.com.

"Bahkan, ketiga hakim tersebut hanya menjanjikan setiap persidangan sampai akhirnya tidak pernah diakomodir, sampai terakhir sidang duplik Selasa (8/11/2022) dalam sidang agenda duplik di ruang sidang Kusuma Admadja, Pengadilan Negeri Pekanbaru," beber Rudi Yanto.

Baca juga: Wartawan Media Online Rudi Yanto Kembali Disidang, Video CCTV Diputar, Bukti Perusakan Masih Tidak Ditemukan


Terdakwa Wartawan Media Online Riau Rudi Yanto mengungkapkan, replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru bukanlah fakta persidangan, namun adalah dakwaan awal yang bersumber dari opini-opini Pelapor Ferry Sasfriadi yang merupakan ASN DPRD Riau, tidak ada saksi dan tidak ada alat bukti yang dapat membuktikannya, seperti di persidangan yang sudah diberitakan sejumlah media massa yang turut mengawasi persidangan termasuk diawasi Komisi Yudisial (KY).

"Rekaman video CCTv sebagai petunjuk awal jelas sudah sama-sama kita lihat di persidangan tidak ada perbuatan atau peristiwa perusakan yang didakwakan kepada kami, artinya dengan demikian kalau lah nurani kita semua bisa jujur semua yang menonton video tersebut sesuai fakta persidangan tentunya kita sepakat bahwa perkara ini sebenarnya tidak terbukti materil karena petunjuk awal rekaman video CCTv tidak ada, hanya berisikan opini dan fitnah Pelapor Ferry Sasfriadi belaka, karena hukum adalah pembuktian bukan untuk memenuhi keinginan pelapor," tegas Rudi Yanto.

"Bahwa video rekaman CCTv yang dihadirkan dalam persidangan tidak kelihatan Larshen Yunus mendorong pintu bagaimana itu dijadikan sebagai alat bukti petunjuk awal perusakan. Karena hukum adalah pembuktian," sambung Rudi Yanto menegaskan.

Baca juga: Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Bagi yang Menemukan Video Pengrusakan di Ruang BK DPRD Riau Oleh Larshen Yunus


Dikatakan Rudi Yanto yang merupakan Anggota PWI Riau ini, bahwa tujuan pemeriksaan perkara pidana dalam proses peradilan hakekatnya adalah untukmencari dan mendapatkan kebenaran materiil(materiile waarheid).

"Begitulah faktanya praktek hukum di negara ini dengan korban salah satunya saya, ketika menjalankan tugas kami dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Spesialis. Aturan itu dilanggar Polresta Pekanbaru bersama jajaran Kasat Reskrim dan Kajari Pekanbaru dan jajaran Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, saya yang harusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Perlindungan wajib terhadap saya apalagi media saya memiliki Badan Hukum yang lengkap dan saya memiliki Profesionalitas dan Kompeten selaku Wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers dan Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI," tegas Rudi Yanto.

"Kendati demikian, kami yakini Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan memvonis bebas kami yang merupakan Hak Kami," harap Rudi Yanto.

Apalagi, lanjut Alumni Faperika Unri ini, PN Pekanbaru memiliki track record yang baik selama ini, pernah memutus bebas kasus yang sama yakni kasus yang sampai sidang tanpa alat bukti dan saksi yakni kasus Mantan Dekan FISIP Unri yang divonis bebas PN Pekanbaru oleh Ketua Majelis Hakim Estiono. Keputusan bebas PN Pekanbaru diperkuat Mahkamah Agung.

"Persidangan yang kita lakukan ini yang diuji adalah opini pelapor tanpa didukung alat bukti dan saksi yang dapat membuktikan dakwaannya yang dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga sampai ke pengadilan. Itu terbukti JPU sendiri bingung dengan dakwaannya di persidangan karena nggak ada alat bukti dan saksinya, karena apa yang didakwakan banyak fitnah, dalam artian kejadian yang tidak ada kami lakukan tidak ada alat bukti dan saksi terkait perusakan, kami didakwa masuk ke ruangan staf dan pimpinan BK DPRD Riau padahal itu tidak ada, terbukti di persidangan tidak ada alat bukti dan saksinya di persidangan," beber Rudi Yanto.

Dikatakan Rudi Yanto bahwa Pelapor yang merupakan ASN DPRD Riau Ferry Safriadi diduga berbohong dalam membuat laporan perusakan yang barang buktinya dibongkarnya sendiri dan dibawanya sendiri untuk dilaporkan dua pekan kemudian dengan opini sendiri tanpa disertai alat bukti dan saksi.

"Replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru selalu membuat asumsi-asumsi sendiri bukan fakta persidangan sama sekali tidak ada menjawab pledoi yang kami sampaikan. Seperti disampaikan JPU kami masuk memilih pada disaat tidak ada orang. Dalam BAP dan persidangan kami jelaskan kami tahunya tidak ada orang setelah di sana dan saya merasa itu masih pukul 16.00 WIB masih jam kerja dan DPRD sampai jam 4 karena biasanya sampai jam 5 pun masih ada pegawai ataupun honorer di kantor DPRD Riau."

"Pemahaman kami itu ruang publik siapapun boleh masuk sama seperti yang disampaikan saksi tenaga ahli bidang pemerintahan BK DPRD Riau Padil dan keterangan saksi ahli hukum pidana bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan fakta persidangan keterangan saksi-saksi, tidak ada tulisan dilarang masuk kami ada kepentingan di sana karena Larshen Yunus narasumber yang mengundang saya narasumber resmi dan kami sudah ada izin sebelumnya dan saya sudah 12 tahun bertugas liputan di sana memeasuki gedung rakyat DPRD Riau, saya di sana tidak pernah ada masalah, kenapa perkara yang tidak ada peristiwa pidananya dan sudah damai ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tanya Rudi Yanto penasaran.

Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru


Terdakwa lainnya Larshen Yunus yang merupakan Aktivis Anti Korupsi menjelaskan, replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru sama sekali bukan fakta persidangan, namun dakwaan yang diulang-ulang, dakwaan dari opini pelapor tanpa ada alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Hakim yang mulia meminta Hakim yang mulia untuk memberikan putusan bebas tanpa syarat kepada kami, karena kasus ini penuh spekulasi dan sandiwara hukum diduga pesanan oknum pejabat tanpa alat bukti dan tanpa adanya saksi yang dapat membuktikan dakwaannya," pinta Larshen Yunus.

Rudi Yanto diketahui sebagai wartawan media online Riau liputan di DPRD Riau saat itu sedang membuat konten dan karya jurnalistik tentang adanya oknum Anggota DPRD Riau yang malas masuk kantor, dengan narasumber dari Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Menanggapi dugaan PN Pekanbaru melanggar UU Pers dan tiga hakimnya bertindak seperti pengacara pelapor, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon tidak mau memberikan tanggapan.

Namun, Andri menegaskan PN Pekanbaru dalam mengambil keputusan tidak akan dapat dipengaruhi pihak manapun termasuk demo terhadap Larshen Yunus beberapa waktu lalu. (rrm)

Baca juga: Sidang Pledoi Wartawan Media Online Riau Ungkap Jaksa Tak Miliki Alat Bukti, Hakim Janji Berikan Keputusan Objektif dan Sesuai Fakta
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)