Rudi Yanto: PN Pekanbaru Diduga Melanggar UU Pers, Tiga Hakim Bersikap Seperti Pengacara Pelapor

datariau.com
2.161 view
Rudi Yanto: PN Pekanbaru Diduga Melanggar UU Pers, Tiga Hakim Bersikap Seperti Pengacara Pelapor

Dikatakan Rudi Yanto bahwa Pelapor yang merupakan ASN DPRD Riau Ferry Safriadi diduga berbohong dalam membuat laporan perusakan yang barang buktinya dibongkarnya sendiri dan dibawanya sendiri untuk dilaporkan dua pekan kemudian dengan opini sendiri tanpa disertai alat bukti dan saksi.

"Replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru selalu membuat asumsi-asumsi sendiri bukan fakta persidangan sama sekali tidak ada menjawab pledoi yang kami sampaikan. Seperti disampaikan JPU kami masuk memilih pada disaat tidak ada orang. Dalam BAP dan persidangan kami jelaskan kami tahunya tidak ada orang setelah di sana dan saya merasa itu masih pukul 16.00 WIB masih jam kerja dan DPRD sampai jam 4 karena biasanya sampai jam 5 pun masih ada pegawai ataupun honorer di kantor DPRD Riau."

"Pemahaman kami itu ruang publik siapapun boleh masuk sama seperti yang disampaikan saksi tenaga ahli bidang pemerintahan BK DPRD Riau Padil dan keterangan saksi ahli hukum pidana bertolak belakang dengan fakta di lapangan dan fakta persidangan keterangan saksi-saksi, tidak ada tulisan dilarang masuk kami ada kepentingan di sana karena Larshen Yunus narasumber yang mengundang saya narasumber resmi dan kami sudah ada izin sebelumnya dan saya sudah 12 tahun bertugas liputan di sana memeasuki gedung rakyat DPRD Riau, saya di sana tidak pernah ada masalah, kenapa perkara yang tidak ada peristiwa pidananya dan sudah damai ini sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," tanya Rudi Yanto penasaran.

Baca juga: Dilaporkan ASN DPRD Riau ke Polisi, Seorang Wartawan Media Online Riau Disidang di PN Pekanbaru


Terdakwa lainnya Larshen Yunus yang merupakan Aktivis Anti Korupsi menjelaskan, replik yang disampaikan JPU Kejari Pekanbaru sama sekali bukan fakta persidangan, namun dakwaan yang diulang-ulang, dakwaan dari opini pelapor tanpa ada alat bukti dan saksi yang dapat membuktikannya.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Hakim yang mulia meminta Hakim yang mulia untuk memberikan putusan bebas tanpa syarat kepada kami, karena kasus ini penuh spekulasi dan sandiwara hukum diduga pesanan oknum pejabat tanpa alat bukti dan tanpa adanya saksi yang dapat membuktikan dakwaannya," pinta Larshen Yunus.

Rudi Yanto diketahui sebagai wartawan media online Riau liputan di DPRD Riau saat itu sedang membuat konten dan karya jurnalistik tentang adanya oknum Anggota DPRD Riau yang malas masuk kantor, dengan narasumber dari Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus.

Menanggapi dugaan PN Pekanbaru melanggar UU Pers dan tiga hakimnya bertindak seperti pengacara pelapor, Humas PN Pekanbaru Andri Simbolon tidak mau memberikan tanggapan.

Namun, Andri menegaskan PN Pekanbaru dalam mengambil keputusan tidak akan dapat dipengaruhi pihak manapun termasuk demo terhadap Larshen Yunus beberapa waktu lalu. (rrm)

Baca juga: Sidang Pledoi Wartawan Media Online Riau Ungkap Jaksa Tak Miliki Alat Bukti, Hakim Janji Berikan Keputusan Objektif dan Sesuai Fakta
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)