Ringkus Komplotan Jambret, Polsek Limapuluh Sekaligus Menjawab Keresahan Masyarakat

Denni France
742 view
Ringkus Komplotan Jambret, Polsek Limapuluh Sekaligus Menjawab Keresahan Masyarakat
Foto : Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan Saat Melakukan Press Realese, di Halaman Mapolsek, Kamis (9/9/2021).

PEKANBARU, datariau.com - Polsek Limapuluh berhasil meringkus komplotan pelaku jambret yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, khususnya di daerah Kecamatan Limapuluh. Hal itu sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang maraknya kejahatan khususnya jambret.

Dimana hal itu disampaikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh kota Pekanbaru, saat menggelar press realese terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Hangtuah tepatnya dekat dengan Lapangan SMEA, Kecamatan Limapuluh, pada Senin (6/9/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan saat memimpin kegiatan press realese mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial BPN (18) dan rekannya MD (17) berhasil di tangkap usai melakukan aksi jambretnya.

?Kedua tersangka berhasil kita ringkus saat anggota Polsek Limapuluh sedang melakukan patroli antisipasi C3 (Curat, Curas dan Curanmor), saat itu anggota yang tengah patroli mendengar suara perempuan yang berteriak jambret, sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka tersebut di jalan Dr Sutomo tepat di dekat simpang empat lampu merah PT Panca Eka,? ujar AKP Stevie, Kamis (9/9/2021).

Dikatakan Stevie, dari pengakuan kedua tersangka berperan sebagai Beck atau yang membackup dari belakang rekannya saat menjambret, serta menghalang-halangi korban saat ingin mengejar rekannya yang menjambret.

?Kedua tersangka yang kita amankan saat ini sudah melakukan jambret sebanyak 4 kali yaitu di jalan Hangtuah Simpang BPG, jalan Sultan Syarif Qasim, di jalan Arifin Ahmad dan di jalan Hangtuah,? beber Kapolsek Limapuluh AKP Stevie.

Kini kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

?Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana, dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah kotak Hp Iphone 11 dan saty buah kotak oppo F3,? pungkasnya. (den)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)