Reuni 212 Tak Ada Izin, Polisi Ancam Pidanakan Peserta dan Penyelenggara

Ruslan
1.136 view
Reuni 212 Tak Ada Izin, Polisi Ancam Pidanakan Peserta dan Penyelenggara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

DATARIAU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengancam menindak tegas massa yang menghadiri kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menyebut, kegiatan reuni tidak mengantongi izin. Dia menyatakan, apabila ada kelompok tertentu yang tetap memaksa ingin melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi pidana.

"Itu sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis pagi.

Zulpan menyebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Saksi itu diberikan kepada semua orang yang terlibat kegiatan.

Zulpan menyatakan, kepolisian akan memeriksa pihak panitia penyelenggara sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke dana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ujar dia. (*)

Artikel asli: luputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)