PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

datariau.com
138 view
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Foto: Ist.
Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

JAKARTA, datariau.com - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting.

Baca juga:PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Tak Boleh Direndahkan


Selain itu, hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Penerimaan laporan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian.

Menurut PWI Pusat, pelaporan itu berawal dari insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?"

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan tertentu, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers secara keseluruhan yang memiliki fungsi konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, jajaran pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan.

"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan tersebut.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan cara merendahkan martabat wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)