PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

datariau.com
140 view
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Foto: Ist.
Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi wartawan dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tindakan yang merendahkan profesinya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)