Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Diapresiasi, Muhammad Fazri: Langkah Maju Lindungi Hak Konsumen

datariau.com
67 view
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Diapresiasi, Muhammad Fazri: Langkah Maju Lindungi Hak Konsumen

PEKANBARU, datariau.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026 mendapat apresiasi dari Muhammad Fazri, S.H. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut menilai putusan itu menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus menunjukkan bahwa hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

Menurut Fazri, internet kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Pemanfaatannya tidak lagi sebatas untuk berkomunikasi, tetapi telah menjadi penunjang berbagai aktivitas penting, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha, pelayanan publik, hingga partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan angin segar bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen yang selama ini sering berada pada posisi yang lebih lemah," ujar Fazri.

Baca juga:Layanan Telkomsel Dikeluhkan, Paket Internet Tak Kunjung Masuk Meski Sudah Dibayar, Refund Diminta Tunggu 15 Hari Kerja


Ia menilai, perkembangan teknologi digital menuntut hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

Fazri mengaku memahami persoalan tersebut bukan hanya dari sudut pandang akademisi hukum, tetapi juga sebagai pengguna internet. Ia mengungkapkan pernah mengalami sendiri kondisi ketika kuota internet yang masih tersisa dalam jumlah besar tidak lagi dapat digunakan karena masa aktif layanan telah berakhir.

"Saya pernah mengalami kuota internet yang masih tersisa dalam jumlah besar tetapi hangus karena kedaluwarsa. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan karena masyarakat telah membayar layanan tersebut. Saya yakin pengalaman serupa juga dirasakan oleh jutaan pengguna internet di Indonesia," katanya.

Baca juga:Mulai 1 Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Lengkap, Cara Registrasi, dan Sanksinya


Mantan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Gaung Anak Serka (IPPMAGAS) Pekanbaru itu menegaskan, dari perspektif hukum, putusan MK merupakan bentuk penguatan terhadap prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Menurutnya, setiap produk maupun layanan yang telah dibayar masyarakat semestinya memberikan manfaat secara proporsional dan tidak menghilangkan hak konsumen secara sepihak.

Ia juga memandang putusan tersebut sebagai sinyal bahwa arah politik hukum nasional semakin berpihak kepada kepentingan publik di tengah pesatnya transformasi digital.

"Politik hukum nasional harus bergerak mengikuti perkembangan zaman. Ketika internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan adanya regulasi yang adil, tidak hanya melindungi kepentingan industri, tetapi juga menjamin hak-hak warga negara sebagai konsumen. Putusan MK ini mencerminkan semangat keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat banyak," jelasnya.

Lebih lanjut, Fazri berharap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan pembenahan terhadap sistem layanan internet di Indonesia. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan, transparansi kebijakan, serta pengawasan yang efektif menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan.

Baca juga:Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus


"Ke depan, saya berharap putusan ini tidak berhenti pada tataran normatif semata. Harus ada langkah konkret berupa regulasi dan pengawasan yang efektif sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan jaminan layanan internet yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. Di era digital, akses internet bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," tutup Fazri.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)