Uang yang Dikembalikan PT Muhibbah Diserahkan Ustadz Khalid ke KPK

datariau.com
48 view
Uang yang Dikembalikan PT Muhibbah Diserahkan Ustadz Khalid ke KPK
Foto: rm.id
Ustadz Khalid Basalamah usai memberikan kesaksian di gedung KPK terkait kasus kuota haji.

DATARIAU.COM - Ustadz Khalid Basalamah sejak awal telah mendapatkan apresiasi dari KPK karena sikap kooperatif membantu menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tersangka) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kasus ini melibatkan pengaturan kuota haji khusus, dugaan pungutan fee, serta skema percepatan keberangkatan yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Baca juga:KPK Sangat Terbantu Usai Mendapat Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah Seputar Kuota Haji


Ustadz Khalid Basalamah yang juga sebagai korban telah memaparkan secara terang benderang kepada penyidik KPK bagaimana dirinya bisa masuk dalam kasus tersebut, berawal dari perusahaan PT Muhibbah Tour menawarkan haji yang dikatakan resmi, akhirnya Ustadz Khalid dan para jemaahnya menggunakan travel tersebut.

Akan tetapi dalam perjalanannya, Ustadz Khalid Basalamah dan para jemaah dibuat kecewa dengan pelayanan Muhibbah Tour dalam pelayanan haji, mulai adanya permintaan tambahan uang secara marah-marah, masalah tenda haji, dan klimaksnya adanya pengembalian uang yang tidak jelas asal usulnya oleh Muhibbah Tour kepada staf Ustadz Khalid. Bahkan yang mengejutkan, saat pengembalian uang itu tidak boleh ada dokumentasi dan bukti tanda terima.

Baca juga:Punya Pengalaman Bidang Travel Haji, Ustadz Khalid Basalamah Menjadi Saksi Ahli KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji


Setelah Ustadz Khalid Basalamah mengetahui hal yang janggal dan aneh tersebut dari stafnya, saat accounting Ustadz Khalid menanyakan uang mau diapakan, Ustadz Khalid juga bingung, akhirnya uang itu disimpan tidak dipakai, hingga sampai pada momen bergulirnya kasus korupsi kuota haji, menjadi waktu yang tepat bagi Ustadz Khalid mencari tahu ada masalah apa pada kuota haji yang ditawarkan Muhibbah Tour serta uang apa yang dikembalikan tersebut.

"Ada pengembalian uang yang tidak jelas kenapa dikembalikan, karena kan kami dipanggil di KPK, bahasa KPK ustadz kenapa ustadz ada di jemaah Muhibbah, memang pertanyaan itu, jadi kami jawab, jadi bukan saya tiba-tiba datang nyelonong ke KPK," terang Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast-nya di Kasisolusi beberapa waktu lalu.

"Permasalahannya adalah setelah mereka mengembalikan uang ke kami tidak boleh ada dokumentasi, tidak boleh ada tanda terima, ini sudah membuat saya makin ini betul-betul enggak boleh bermuamalah sama orang ini, ini ada apa sebenarnya, kalau dia benar yaudah ini tanda terimanya uang kami kembalikan ya, kenapa harus dilarang ada foto dan segala macam," lanjut Ustadz Khalid.

Ustadz Khalid Basalamah juga sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut, terbaru kemarin Kamis (23/4/2026), Ustadz Khalid kembali diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)