DATARIAU.COM - Sejumlah sekolah di berbagai daerah di Indonesia terpaksa menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat keterlambatan pencairan dana operasional dari pihak pengelola, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di Batam, Kepulauan Riau, sejumlah sekolah dilaporkan tidak lagi menerima distribusi makanan MBG sejak awal pekan. Penghentian sementara itu terjadi bukan karena program dihentikan secara nasional, melainkan karena dapur penyedia makanan tidak dapat beroperasi akibat dana yang belum dicairkan. Hal ini membuat proses produksi dan distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah terhenti sementara waktu.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lain, termasuk di Banten dan Jawa Timur. Di Kabupaten Pandeglang, sejumlah unit SPPG menghentikan operasional karena tidak adanya kepastian pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN). Situasi ini berdampak langsung pada distribusi makanan ke sekolah penerima manfaat yang sebelumnya rutin menerima paket MBG setiap hari sekolah.
Baca juga:
Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Jadi Terapi Kejut Prabowo Perkuat Akuntabilitas Program MBG
Sementara itu, di Tulungagung, Jawa Timur, SPPG Wates juga mengambil langkah serupa dengan menghentikan sementara layanan MBG. Pihak pengelola menyebutkan bahwa keterbatasan dana operasional menjadi alasan utama penghentian, karena dana yang dibutuhkan untuk membeli bahan pangan, membayar tenaga dapur, dan distribusi belum tersedia secara penuh. Akibatnya, program yang semula berjalan rutin setiap hari sekolah harus terhenti sampai ada kejelasan pencairan anggaran.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan secara bertahap sejak 2025, dengan target jutaan peserta didik di seluruh Indonesia. Program ini menyasar siswa PAUD hingga SMA, serta kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Tujuannya adalah menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, MBG dikelola melalui dapur umum atau SPPG yang bertugas menyiapkan makanan setiap hari dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah. Skema ini mengandalkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra penyedia makanan. Namun, ketergantungan pada pencairan dana operasional membuat keberlangsungan program sangat bergantung pada kelancaran administrasi anggaran.
Baca juga:Gugatan dan Polemik Program MBG Muncul di Berbagai Daerah, Pemerintah Tegaskan Tetap Berjalan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya juga langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung.
Selain Dadan Hindayana, dua pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN bidang operasional pemenuhan gizi, serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan kelembagaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana program MBG yang disebut melibatkan sejumlah yayasan tertentu.
Yayasan tersebut diduga menerima aliran dana dan insentif dalam jumlah besar melalui skema kerja sama program, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran.
Penyidik juga menelusuri indikasi adanya pengaturan dalam penunjukan lembaga pelaksana program yang tidak sepenuhnya sesuai prosedur.***