SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil di Kampung Sawit Permai, Dayun, Siak.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2026, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku inisial LN (39) di kawasan inti 1 Sawit Permai, dari tangan pria ini polisi menemukan satu paket sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok On Bold dalam saku celana sebelah kanan.
Dari hasil interogasi awal, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial NS (37), merupakan warga Sawit Permai.
Tim Opsnal Polres Siak, kemudian bergerak menuju kediaman diduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di tangan pelaku dan satu paket lainnya di dalam lemari rumah.
Dimana total barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdapat sebanyak tiga paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam (Infinix dan Oppo).
Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4434 OJ, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menurut hasil tes urine terhadap kedua pelaku ini menunjukkan positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine.
AKP Benny: Masih Kembangkan Jaringan...
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari kegiatan undercover buy yang dilakukan tim di wilayah Dayun. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai bandar," kata Kasat Narkoba Polres Siak itu.
"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Benny.
Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai DPO dan diduga sebagai pemasok barang tersebut.
"Jaringan ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Siak,” tegasnya.
AKBP Sepuh Ade Irsyam: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Narkoba...
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH memberikan apresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres Siak saat ini.
"Kami tegaskan, Polres Siak berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(***)