Polres Siak Amankan Pria Dan Wanita Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kandis

Hermansyah
1.909 view
Polres Siak Amankan Pria Dan Wanita Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kandis
Diduga dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan pria dan wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,32 gram.

Dimana keduanya diketahui berinisial FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34), ditangkap di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (14/12/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak dipimpin Ipda Habib Kevin STrK melakukan penyelidikan.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 21.00 WIB, dimana tim berhasil menangkap W alias Neneng (34), di dalam rumah. Saat itu, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu, plastik klip bening dan sejumlah barang bukti lain.

"Dari hasil interogasi kepada W menyebutkan narkoba tersebut, dititipkan oleh FU alias Jes. Dan tidak lama berselang, tim berhasil menangkap FU di sebuah bengkel di lokasi yang sama," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando.


"FU pun mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial BRN, yang saat ini berstatus buronan (DPO)," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, tim turut mengamankan barang bukti lain seperti, handphone, uang tunai dan alat-alat pendukung lainnya. Dari hasil tes urine menunjukkan kedua diduga pelaku positif menggunakan methamphetamine.

"Dimana pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Siak menegaskan pihaknya akan terus memburu DPO terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

"Saat ini, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Tony Armando.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)