Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Hotel Perawang

Hermansyah
1.297 view
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bawah Umur di Hotel Perawang
Ilustarsi.

SIAK, datariau.com - Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Tualang, Siak, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan diduga pelaku yang diketahui berinisial JZ (18), atas kasus persetubuhan anak bawah umur yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kecamatan Tualang, Perawang saat itu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh tim dengan korban berinial LL (17).

Dikatakan Kompol Hendrix, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama YH (34), yang merupakan orang tua korban.

Dimana laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/46/VII/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 07 Juli 2025.

Peristiwa ini pertama kali terungkap saat saksi juga kerabat korban memergoki korban bersama terlapor berada di area GH Perawang pada Ahad (6/7/2025) pagi.

Keduanya terlihat masuk ke kawasan hotel menggunakan sepeda motor masing-masing. Selanjutnya, saksi yang curiga langsung mengikuti dan menghadang mereka di lokasi tersebut.

Dan kemudian dibawa pulang ke rumah, saat itu pihak keluarga telah melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.

Hasil keterangan korban memperkuat bahwa hubungan intim tersebut telah dilakukan secara berulang sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir terjadi pada Januari 2025 di tempat yang sama.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, polisi segera melakukan tindakan cepat dengan menjemput terlapor dan melakukan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain, satu helai baju hoodie warna abu-abu bertuliskan "BANANA REPUBLIC".

Kemudian, satu helai celana pendek warna hitam, satu unit handphone iPhone XR warna hitam dan satu unit handphone VIVO V29E warna gold.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH MH menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Hendrix.

Polsek Tualang Kompol Hendrix SH MH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)