INDRAGIRI HULU, datariau.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai penyimpan, pengedar, hingga pembeli narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 7,73 gram dari dua tersangka utama, serta tambahan sabu seberat 0,38 gram dari seorang pembeli. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, potongan pil ekstasi, kotak rokok, dan beberapa unit telepon genggam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan agar para pelaku tidak sempat melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Aiptu Misran.
Baca juga:Edukasi Generasi Muda, Mahasiswa KUKERTA Kelurahan Tembilahan Kota Gelar Sosialisasi Anti-Narkoba di SMPN 1 Tembilahan
Ia menjelaskan, operasi bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Air Putih. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto S yang langsung memerintahkan tim operasional melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Air Putih. Di teras belakang rumah tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial KD alias Kamat (31), warga setempat, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Meski tidak menemukan narkotika saat menggeledah tubuh Kamat, petugas berhasil menemukan sebuah botol plastik hitam yang disembunyikan di dalam pot bunga. Di dalamnya terdapat 35 paket kecil sabu yang telah dikemas dalam plastik klip, potongan pil ekstasi berwarna biru dan ungu, serta satu unit telepon genggam.
Baca juga:Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi
Saat diinterogasi, Kamat mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan titipan seorang rekannya berinisial ASM alias Munthe (39), yang juga merupakan warga Desa Air Putih.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Munthe. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan, Munthe mengakui dirinya merupakan pemilik sekaligus pengedar narkotika tersebut.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari Kamat dan Munthe memiliki berat kotor 7,73 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:Polsek Bagan Sinembah dan BNN Kota Dumai Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba Melalui Sosialisasi P4GN
Dari hasil pemeriksaan, Munthe juga mengungkap bahwa sebagian sabu yang dimilikinya telah dijual kepada sejumlah pembeli, salah satunya warga Desa Pontian Mekar, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kembali bergerak menuju Desa Pontian Mekar. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah dan menemukan seorang pria berinisial MMS alias Siregar yang sedang tertidur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah bantal tempat tersangka tidur. Polisi juga menyita satu kotak rokok berwarna biru sebagai barang bukti. Berat kotor sabu yang ditemukan dari tersangka ketiga tersebut mencapai 0,38 gram.
Kepada penyidik, Siregar mengaku membeli sabu tersebut dari Munthe untuk digunakan sendiri. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya.
Baca juga:Polsek Bagan Sinembah Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Anti-Bullying, Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses administrasi awal sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga masih melibatkan pelaku lain.