Polda Riau Bekuk Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca

Hermansyah
715 view
Polda Riau Bekuk Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca
Salah seorang pelaku komplotan pencurian modus pecah kaca di amankan di Mapolda Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Tim Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut berhasil menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil di dua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya, Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (24/5/2021) beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku merupakan spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca.

"Mereka adalah jaringan antar provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat," ujar Narto, Senin (21/6/2021).

Kabid Humas Polda Riau itu mengatakan, dari total 3 orang pelaku, dua di antaranya di amankan di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dan Jalan Srikandi Gang Permadi I Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Kami tangkap diwilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO," kata Narto.

Identitas pelaku yang di amankan di

Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jalan Cirayom, Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Modus para pelaku dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban," paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni 1 unit handphone merk Evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.

"Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Dan mereka para pelaku di ancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca ini.

Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.

Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil Dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.

Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.

Kemudian korban pun melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)