Pledoi Pribadi Arief Setiawan: Dani M Nursalam yang Minta Bertemu dan Meminta Dana Operasional

datariau.com
129 view
Pledoi Pribadi Arief Setiawan: Dani M Nursalam yang Minta Bertemu dan Meminta Dana Operasional

Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar.

Baca juga:Resmi Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK bersama Kadis PUPR-PKPP dan Tenaga Ahli


Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikannya. Adapun Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang seluruhnya telah dibayarkan. (rls)

Baca juga:KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Kasus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)