KAMPAR, datariau.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bangkinang Kota. Seorang pria berinisial AL (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), ditangkap pada Senin (27/7/2026) setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku diamankan di tempat usaha Pertamini Digital miliknya yang berada di Bangkinang Kota.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Baca juga:
Dugaan Oknum Guru ASN Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Murid SD, Praktisi Hukum Sebut Indonesia Darurat Moral
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama diduga dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polres Kampar pada Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku diduga memasukkan tangannya ke bagian dada korban sambil mengelus-elus dan mengatakan, "Udah besar ini A." Korban kemudian menjawab, "Belum."
Baca juga:
Anak Perempuannya Ditiduri Pacar, Ibu di Kampar Lapor Polisi
Tak berhenti di situ, pelaku diduga memeluk korban dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban sambil mengelus bagian perut. Saat korban merasa geli dan meminta pelaku berhenti dengan mengatakan, "Jangan pak, geli-geli," pelaku justru menjawab, "Gapapa, gapapa."
Selain itu, pelaku juga diduga memegang dagu korban secara paksa, menarik wajah korban, kemudian mencium korban pada bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali.
AKP I Gede menjelaskan, setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, polisi terus memburu keberadaan pelaku. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri memperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat usaha Pertamini Digital miliknya di Bangkinang Kota.
Baca juga:Cabuli Cucu, Kakek di Tambang Kampar Ditangkap Polisi
"Pelaku saat itu kita temukan di tempat usaha miliknya dan tim opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan, kemudian membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (den)