Pensiunan PNS di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Dua Kali

datariau.com
84 view
Pensiunan PNS di Bangkinang Kota Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Dua Kali

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)