Pengedar Sabu di Pulau Sialang Rumbio Ditangkap Polisi

datariau.com
1.799 view
Pengedar Sabu di Pulau Sialang Rumbio Ditangkap Polisi

KAMPAR, datariau.com - Jajaran Satresnarkoba Tim Ojoloyo mendapat informasi warga bahwa di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar Narkoba yaitu IZ alias K (32) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampa yang ditangkap di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar (Ojoloyo) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Pulau Sialang.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin KBO IPTU Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku IZ alias K.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang diletakkan di dalam kotak Rokok Lucky Strike warna putih.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, handphone merk Stroberi warna hitam, kotak rokok merk Lucky Strike warna putih, alat bong, sendok sabu dari pipet dan slip pengiriman Bank BRI atas nama RT.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditambah Daren, bahwa pelaku ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. Pelaku mengakui satu narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari R yang saat ini masuk DPO.

Tag:rumbio
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)