Pengedar Sabu di Pulau Sialang Rumbio Ditangkap Polisi

datariau.com
1.801 view
Pengedar Sabu di Pulau Sialang Rumbio Ditangkap Polisi

Ditambah Daren, bahwa pelaku ini sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. Pelaku mengakui satu narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan didapat dari R yang saat ini masuk DPO.

Tag:rumbio
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)