Pemilik Diskotik Mengaku Nekat Bunuh Oknum Wartawan Karena Minta Jatah Rp 12 Juta Sebulan

datariau.com
749 view
Pemilik Diskotik Mengaku Nekat Bunuh Oknum Wartawan Karena Minta Jatah Rp 12 Juta Sebulan

SIANTAR, datariau.com - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akhirnya meliris kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6/2021) mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar dan S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari.

"Dalam press rilis ini Pangdam I/BB turut hadir. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Panca mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," terangnya.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya. (rat)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)