SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Empang Pandan, Koto Gasib, Siak, Rabu (17/4/2024).
Pasutri yang berhasil ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak saat itu, sang suami berinisial AR alias R (35) dan istri CT (32), diamankan dengan barang bukti sebanyak 52 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 12,14 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH menyampaikan atas penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," kata AKP Riza Effyandi.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Siak, pada hari Rabu (17/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB, di dapat informasi masyarakat di Kampung Empang Pandan, Koto Gasib, Siak sering dijadikan lokasi transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, atas dasar informasi tersebut, AKP Riza Effyandi SH MH pun memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan pengembangkan atas informasi diatas yang dipimpin langsung oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
Pada saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, akhirnya membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang pria inisial AR alias R (35) dengan seorang wanita inisial CT (32) yang diketahui sebagai pasangan suami istri.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR alias R, tim menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dibungkus kotak rokok merk Sampoerna pada kantong celana diduga pelaku.
Kemudian tim melakukan introgasi terhadap AR alias R, dan mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Dari pengakuan AR alias R, tim menemukan 51 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan oleh CT di kamar rumah.
Sementara, atas penemuan barang itu, CT pun membenarkan 51 paket narkotika diduga sabu-sabu tersebut, adalah milik AR alias R merupakan suaminya sendiri yang diberikan kepada CT untuk disimpan.
Dari pengakuan keduanya, barang-barang itu di dapat dari seseorang berinisial Y masuk daftar pencarian (DPO). Adapun barang bukti yang berhasil dikumpul oleh tim Opsnal Polres Siak berupa, satu pack plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan satu unit timbangan warna hitam.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King platform BK 3872 VZ beserta satu unit handphone merk OPPO warna biru muda.
"Atas perbuatan tersebut, tim kemudian membawa pasutri dan barang bukti tersebut, ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH MH.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus di Kabupaten Siak, apabila melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," pungkasnya.(***)