Warning: session_start(): open(/opt/alt/php84/var/lib/php/session/sess_40f703673d47b51f064b6f3e8198ef19, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/u572801051/domains/datariau.com/public_html/koneksi.php on line 2

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /opt/alt/php84/var/lib/php/session) in /home/u572801051/domains/datariau.com/public_html/koneksi.php on line 2
Pantauan di Pos Perbatasan Sumut-Aceh, Bus Diminta Putar Balik

Pantauan di Pos Perbatasan Sumut-Aceh, Bus Diminta Putar Balik

datariau.com
1.250 view
Pantauan di Pos Perbatasan Sumut-Aceh, Bus Diminta Putar Balik
Foto: Syarifuddin
Sejumlah bus penumpang dan mobil terpaksa putar arah tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Aceh di perbatasan antar Provinsi Langkat Tamiang Provinsi Aceh.

ACEH TAMIANG, datariau.com - Sejumlah bus penumpang dan mobil terpaksa putar arah tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Aceh di perbatasan antar Provinsi Langkat Tamiang Provinsi Aceh. Pasalnya, baik warga masyarakat maupun penumpang umum antar provinsi masuk ke Aceh, tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan yang menyatakan dirinya terbebas dari virus Covid-19 dan menggunakan masker.

Hal ini dapat dijadikan cerminan bahwa masih banyak masyarakat kurang disiplin dan tidak memperdulikan tentang kesehatan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain terhadap pendemi corona virus (covid-19).

Akibatnya terhambat perjalanan mereka pengguna jasa sebagai penumpang yang menganggap enteng dan remeh terhadap surat keterangan kesehatan bebas covid-19 yang dikeluarkan pihak yang berkompeten.

Dari pengamatan datariau, Sabtu (23/8/2020) di perbatasan Sumut-Aceh Langkat Tamiang di Pos Penjagaan Pencegahan dimana tim satuan tugas gabungan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 terpaksa bekerja ekstra dalam melaksanakan Intruksi Presiden (Inpres) dan Surat Perintah Gubernur Aceh.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus, dan Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10864 tahun 2020 tentang boleh masuk dan keluar Aceh, sesuai Protokol Kesehatan dan kelengkapan Surat Wajib.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)