Pacaran di Pondok Kebun Sawit, Gadis Belia di Kampar Malah Digilir Tiga Pria

datariau.com
1.520 view
Pacaran di Pondok Kebun Sawit, Gadis Belia di Kampar Malah Digilir Tiga Pria
Foto: Humas Polres Kampar
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, satu lagi DPO.

Sedangkan pacar korban atau pelaku AG belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian untuk selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya kita jerat Pasal 81 Jo pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," pungkas Kapolsek. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)