MUI Desak Propam Segera Periksa Oknum Polisi yang Diduga Todong Santriwati Saat Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

datariau.com
180 view
MUI Desak Propam Segera Periksa Oknum Polisi yang Diduga Todong Santriwati Saat Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an

DATARIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional yang dilakukan aparat kepolisian saat menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Permintaan tersebut disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum" yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

MUI menyatakan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut. Terlebih, muncul sejumlah keterangan dari pihak pesantren mengenai dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, hingga penyitaan barang-barang pribadi dan inventaris pesantren.

Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, mempertanyakan alasan aparat melakukan penggerebekan pada dini hari dengan menggunakan senjata laras panjang.

"Intinya kita tanya apakah itu sesuai prosedur. Kenapa harus malam hari, pakai senjata panjang? Apakah tidak ada waktu besok pagi, dipanggil ke kantor polisi," kata KH Ahmad Fahrur Rozi saat dihubungi Republika, Sabtu (31/10/2026).

Menurut MUI, setiap dugaan tindak pidana memang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, aparat penegak hukum juga wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati hak dan martabat manusia.

Perhatian khusus harus diberikan apabila proses penegakan hukum melibatkan perempuan dan anak-anak.

MUI secara tegas meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Kepolisian juga didesak memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

Selain itu, MUI meminta adanya kepastian bahwa para santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan dan terbebas dari intimidasi.

Penggerebekan Dini Hari, Santriwati Disebut Ditodong Senjata


Sebelumnya, suasana Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dilaporkan mencekam pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi pondok ketika sebagian besar santriwati masih terlelap.

Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, mengungkapkan bahwa kedatangan aparat diawali dengan suara pintu yang didobrak. Sejumlah santriwati yang terbangun disebut berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar ustazah.

Namun, pintu kamar tersebut juga didobrak petugas.

Diyana menuturkan, sejumlah santriwati kemudian ditarik keluar dan diduga mengalami intimidasi. Bahkan, sebagian dari mereka disebut belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya ketika berhadapan dengan petugas.

"Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong (senjata) laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," ungkap Diyana saat dihubungi awak media, Kamis (29/10/2026).

Ia juga menceritakan pengalaman seorang santriwati yang berada sendirian di bagian belakang pondok. Santriwati tersebut disebut langsung diperintahkan tiarap ketika petugas menghampirinya.

Menurut Diyana, santriwati itu kemudian menjalani pemeriksaan fisik sambil dibentak. Petugas juga disebut berulang kali mempertanyakan identitas jenis kelaminnya dan meminta yang bersangkutan memperlihatkan rambut, sementara senjata laras panjang diarahkan kepadanya.

"Teriakan itu dilontarkan berkali-kali seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada. Dia pun disuruh memperlihatkan rambutnya. Sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya," ungkap Diyana.

Diyana menyebut sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa petugas dari lingkungan pondok pesantren.

Para santriwati tersebut sebagian besar berusia 10 hingga 16 tahun, sementara satu orang lainnya berusia 24 tahun.

Sekitar pukul 03.51 WIB, mereka dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

Polisi Bantah Lakukan Intimidasi


Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah adanya tindakan intimidasi maupun pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Menurut Andika, penyidikan perkara tersebut berkembang setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS pada 19 Oktober 2026.

Dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Bahkan, seorang anggota tim taktis Brimob dilaporkan mengalami luka akibat serangan menggunakan anak panah.

Polisi kemudian menetapkan satu tersangka lainnya dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat keterkaitan antara para tersangka dengan dua lokasi pondok pesantren di Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar.

Atas dasar tersebut, penggeledahan dilakukan secara bersamaan dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.

"Karena melihat risiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober, tentunya kita juga menggunakan tim taktis Brimob. Kita melakukan penggeledahan di dalam," kata Andika.

Dalam penggeledahan di Mojolaban, polisi mengaku menemukan sejumlah barang berupa samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, hingga sasaran panahan.

Sementara di lokasi Karanganyar, petugas juga menemukan berbagai jenis senjata tajam dan busur panah.

Andika menyatakan seluruh barang temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Terkait keberadaan santriwati dan anak-anak di lokasi, Andika membantah petugas mengabaikan perlindungan terhadap mereka. Ia mengatakan polisi melibatkan personel polisi wanita (Polwan) dan ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.

Pemeriksaan terhadap orang-orang yang dibawa dari lokasi pondok juga disebut dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Dari 15 orang itu, 10 orang anak-anak, lima dewasa. Semuanya dalam proses pemeriksaan didampingi UPTD PPA. Bahkan kita juga dari pihak UPTD PPA memberikan alat kesehatan, juga makanan. Semuanya kita kasih makan," jelasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)