PEKANBARU, datariau.com - Praktik dugaan pemerasan berkedok penghapusan berita media online akhirnya menyeret seorang Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Riau ke meja hukum. Pria berinisial LY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pekanbaru setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada seorang warga dengan iming-iming menghapus pemberitaan yang merugikan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Desember 2025 lalu ketika sebuah berita yang menyudutkan korban berinisial M dan keluarganya terbit di salah satu media online.
Dalam pemberitaan tersebut, LY disebut menjadi narasumber yang memberikan kritik terhadap korban dan keluarganya. Merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, korban kemudian berupaya meminta agar berita tersebut diturunkan atau dihapus.
"Pelapor M meminta agar berita yang memuat dirinya dan keluarganya ditakedown," ujar AKP Anggi Rian, dikutip detik.com, Kamis (18/6/2026).
Baca juga:Wartawan Media Online Wajib Tahu! Cara Menulis Berita yang Aman Agar Tidak Tersandung Hukum
Namun, permintaan itu diduga dimanfaatkan LY untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kepada korban, tersangka disebut meminta sejumlah uang sebagai syarat agar berita tersebut dihapus dari media online.
Korban yang ingin namanya tidak lagi menjadi konsumsi publik akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Sebesar Rp35 juta dikirimkan kepada pihak yang ditunjuk oleh LY.
Sayangnya, setelah uang berpindah tangan, janji penghapusan berita tak kunjung terealisasi. Berita yang diminta untuk diturunkan tetap tayang, sementara korban merasa telah mengalami kerugian materiil.
"Saudara M mengirimkan uang Rp35 juta. Namun setelah uang dikirim, berita tidak dihapus dan korban merasa dirugikan," jelas Anggi.
Baca juga:Hak Jawab atau Lapor Polisi? Begini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Korban Berita Fitnah di Media Online
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Setelah proses penyelidikan berlangsung, LY dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/6/2026).
Usai diperiksa, polisi langsung menetapkan LY sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pemerasan serta pengancaman.
Menurut penyidik, modus yang digunakan terbilang licik. Tersangka diduga memanfaatkan dalih kerja sama dengan media untuk meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penurunan berita.
"Modusnya kerja sama media, tetapi untuk takedown berita. Memang uang dikirim ke rekening orang lain, tetapi akses M-Banking rekening tersebut dikuasai oleh LY," ungkap Anggi.
Baca juga:
Ingin Punya Media Online di Riau, Segini Modal Awal yang Harus Disiapkan
Lebih jauh, polisi menduga praktik serupa bukan kali pertama dilakukan tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, LY disebut telah berulang kali menggunakan pola yang sama untuk memperoleh uang dari pihak-pihak yang ingin namanya bersih dari pemberitaan. "Sudah berulang kali dia lakukan," tegas Anggi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan. Aparat memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban-korban lain yang pernah mengalami modus serupa dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila merasa pernah menjadi sasaran praktik pemerasan berkedok penghapusan berita.***
Baca juga:Datariau.com, Tempat Pelajar dan Mahasiswa Memuat Berita di Media Online Riau Secara Gratis