Menag Minta Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah

datariau.com
1.261 view
Menag Minta Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah

DATARIAU.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah masing-masing di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya, Kementerian Agama (Kemag) telah menerbitkan edaran Nomor SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM darurat ini," tegas Menag dalam keterangan pers, Jumat (16/7/2021).

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM darurat, takbiran dan salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan salat Iduladha di rumah," katanya.

Selanjutnya, Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad atau terikat waktu.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Dalam hal hal ini, pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk zona PPKM darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan salat Id di rumah," katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)