Hukum Menerima Hewan Qurban dari Non Muslim

datariau.com
89 view
Hukum Menerima Hewan Qurban dari Non Muslim
Ilustrasi hewan sapi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Telah menjadi kebiasaan saat momen Idul Adha, banyak kalangan non muslim ikut menyemarakkannya, bahkan beberapa di antara saudara kita dari kalangan non muslim, membagikan hewan untuk dikurbankan pada perayaan Idul Adha. Bagaimana status hewan tersebut, apakah sah disebut hewan kurban dan diterima umat Islam pada momen sakral tersebut?

Allah menegaskan dalam al-Quran, amalan apapun yang dilakukan orang kafir tidak akan diterima, sampai mereka bertaubat dan masuk islam. Allah berfirman, “Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infak mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya..” (QS. at-Taubah: 54)

Infak adalah amal yang murni sosial. Meskipun demikian, ketika yang melakukannya adalah orang kafir, tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Mengapa Allah tidak menerimanya?

Bagi kita selaku hamba yang beriman kepada al-Quran, kita meyakini bahwa Allah tidak menerima amal orang kafir, karena Allah sendiri yang menyabutkannya dalam al-Quran. Yang menerima amal adalah Allah, yang menolak amal juga Allah. Ketika Allah menegaskan bahwa Dia tidak menerima amal orang kafir, kita wajib menerima ketentuan ini.

Karena itu, qurban dari orang kafir tidak sah dan tidak diterima. Untuk itu, qurban mereka tidak boleh digabungkan dengan qurban kaum muslimin. Misalnya, ikut urunan qurban sapi bersama kaum muslimin.

Baca juga:Panitia Qurban Wajib Tahu: Sembelihan Orang yang Meninggalkan Shalat Tidak Sah


Panitia Menerima Hewan Qurban dari Kafir

Kita sebut hewan qurban karena hewan ini diserahkan pada waktu idul qurban. Meskipun hakekatnya tidak bisa disebut qurban, karena amal mereka tidak diterima oleh Allah. Yang menjadi pertanyaan, apa statusnya orang kafir yang menyerahkan hewan qurbannya kepada seorang muslim?

Jawabannya, statusnya hadiah. Hadiah dari orang kafir kepada kaum muslimin?

Sehingga kajian mengenai hukum menerima hewan qurban dari orang kafir, kembali kepada hukum menerima hadiah dari orang kafir.

Kita akan simak beberapa riwayat berikut untuk menyimpulkan bagaimana hukum menerima hadiah dari orang kafir,

[1] Hadis dari Abdurrahman bin Kaab bin Malik, beliau bercerita, “Ada seorang yang bergelar ‘pemain berbagai senjata’ (yaitu ‘Amir bin Malik bin Ja’far) menghadap Rasulullah dengan membawa hadiah. Nabi lantas menawarkan Islam kepadanya. Orang tersebut menolak untuk masuk Islam. Rasulullah lantas bersabda, “Sungguh aku tidak menerima hadiah yang orang musyrik.” (HR. al-Baghawi, 3/151).

[2] Hadis dari Irak bin Malik, bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Sungguh Muhammad adalah manusia yang paling aku cintai di masa jahiliyyah”. Setelah Muhammad mengaku sebagai nabi yang pergi ke Madinah, Hakim bin Hizam berjumpa dengan musim haji dalam kondisi masih kafir. Saat itu Hakim mendapatkan satu stel pakaian yang dijual. Hakim lantas membelinya dengan harga 50 dinar untuk dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akhirnya Hakim tiba di Madinah dengan membawa satu stel pakaian tersebut. Hakim menyerahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadiah namun beliau menolaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Sungguh kami tidak menerima sedikit pun dari orang kafir. Akan tetapi jika engkau mau pakaian tersebut akan kubeli”. Karena beliau menolak untuk menerimanya sebagai hadiah aku pun lantas memberikannya sebagai objek jual beli. (HR Ahmad 15323 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

[3] Hadis dari Iyadh bin Himar, dia menceritakan “Aku bermaksud memberi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor onta betina sebagai hadiah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu sudah masuk Islam?”. “Belum”, jawabku.

Nabi bersabda, “Sungguh aku dilarang menerima hadiah dari orang musyrik” (HR. Abu Daud 3059, Tirmidzi 1672 dan dishahihkan al-Albani).

Baca juga:Status Qurban Orang yang Tidak Shalat


Ketiga hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak hadiah dari non muslim. Namun terdapat hadis lain yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang kafir.

Hadis dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan kain. Sang raja juga menulis surat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 1481).

Ada sejumlah pendapat dalam memahami dua jenis hadis ini.

Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari non muslim adalah dalam rangka mengambil simpati hatinya agar tidak lari dari Islam (al-Munakhkhalah an-Nuniyyah, Murod Syukri, hlm. 202-203).

Baca juga:Bacaan Saat Menyembelih Kurban

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)