Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi: Wajib Dibebaskan!

datariau.com
2.919 view
Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi: Wajib Dibebaskan!

PEKANBARU, datariau.com - Perkara dugaan perintangan penyidikan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD Fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf menjadi sorotan.

‎Peristiwa itu menjadi bahasan dalam forum diskusi publik bertema penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau. Pakar menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika dipaksakan berlanjut.

‎Forum bertajuk "Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau" itu menghadirkan pakar hukum Dr Yalid SH MH yang secara tegas mengkritisi pendekatan penegakan hukum saat ini.

‎Menurut Yalid, dalam kasus staf DPRD Pekanbaru tersebut, unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dinilai belum terpenuhi secara kuat berdasarkan fakta persidangan.

‎"Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya? Ini yang harus diuji secara objektif," kata Yalid melalui rilis yang diterima redaksi datariau.com pada Senin (4/5/2026) malam.

‎Ia menjelaskan, dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jok motor tidak didukung bukti kuat. Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung.

‎Tak hanya itu, Yalid juga menyoroti penggunaan keterangan informan yang tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung. "Kalau hanya berdasarkan 'katanya' tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium de auditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat dalam hukum pidana," terangnya.

Baca juga:Ketua DPRD Pekanbaru Tolak Mobil Dinas Baru, Minta Anggaran Dicoret dari APBD


‎Lebih lanjut, Yalid menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat (mens rea) untuk menghalangi penyidikan. ‎"Harus dilihat motifnya. Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi proses hukum," jelasnya.

‎Dalam forum tersebut, Yalid juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menarik kesalahan administratif menjadi perkara pidana korupsi. "Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.

‎Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan aktif dan niat jahat yang nyata. "Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas. Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum," katanya.

‎Sebagai kesimpulan, Yalid merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara tersebut, dengan mengacu pada asas in dubio pro reo dan lex favor reo.

‎"Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum," katanya.

Baca juga:Mengembalikan Marwah Adhyaksa: PBH DPD IMM Riau Desak Kejagung Evaluasi Total Kinerja Kejati dan Kejari Se-Riau


Sebagaimana diketahui, Jhonny Andrean terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru, dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terdakwa merupakan mantan tenaga harian lepas atau THL, sekaligus mantan ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade dan Juliana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (4/5/2026) kemarin.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)