Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi: Wajib Dibebaskan!

datariau.com
2.917 view
Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana Belum Terpenuhi: Wajib Dibebaskan!

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menuntut terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis, dikutip cakaplah.com.

Atas tuntutan itu, Jhonny melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Silakan terdakwa menyiapkan pembelaan tertulis, untuk disampaikan pada persidangan pekan depan," ujar hakim.

Perkara ini bermula pada Jumat (12/12/2025) saat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta kegiatan makan dan minum di Setwan Pekanbaru.

Dalam proses tersebut, penyidik menghadapi hambatan. Penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor jenis Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi sepeda motor tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan uang hampir Rp50 juta. Stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.***

Baca juga:Bapemperda DPRD Kampar Kunjungi Kota Padang: Dalami Ranperda Masjid Paripurna
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)