Maling Motor Penjual Bakso, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

datariau.com
1.111 view
Maling Motor Penjual Bakso, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

PEKANBARU, datariau.com - Seorang pria inisial AS alias Alang (41) pelaku pencurian kendaraan sepeda motor atau Curanmor berhasil ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan. Tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Kamboja Nomor 89 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru pada Rabu (6/7/2022).

Pada Jumat 20 Mei 2022 sekira Pukul 16.00 Wib saat itu pelapor sedang berjualan bakso di Jalan Rajawali , kemudian pelapor dihubungi istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor jenis Honda Beat BM 5457 JR warna pink yang parkir di teras rumah tidak ada, mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah dan tidak melihat sepeda motor miliknya.

Selanjutnya korban membuka rekaman CCTV dan terlihat 1 orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor milik korban dan laki-laki tersebut mengeluarkan alat dari tasnya yang tidak diketahui jenisnya dan langsung memasukkan alat tersebut ke stok kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor bisa menyala.

Selanjutnya laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan terlihat ada 1 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vega warna hitam mengikuti pelaku yang diduga adalah teman pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp Abdul Halim SE menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta.

Pada Kamis (6/7) sekira pukul 00.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai diduga pelaku curanmor bernama AS alias Alang sedang berada di kedai tepatnya di depan Hotel Amera Jalan Ahmad Yani.

Setelah mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lapangan atas informasi tersebut.

Sekira pukul 01.00 WIB anggota opsnal tiba di tempat yang dimaksud, Tim Opsnal melihat pelaku sedang duduk di kedai, melihat anggota Opsnal mendekatinya pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk vega BM 2016 JV menuju Jalan Sam Ratulangi dan anggota opsnal bergegas mengejar pelaku dengan menggunakan mobil.

Saat di depan Hotel Bina Lestari pelaku langsung jatuh dari sepeda motor dan langsung mengamankan pelaku, kemudian anggota opsnal memperlihatkan rekaman CCTV kepada pelaku dan pelaku langsung membenarkan bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah rekannya yang bernama Riko dan dari keterangan AS perannya saat itu menunggu di atas motor sambil memantau situasi tempat kejadian, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut mereka langsung pergi menuju kedai dekat jalan Jenderal Sudirman.

Sesampainya di kedai tersebut AS disuruh menunggu di kedai sementara Riko pergi membawa sepeda motor tersebut, tak lama kemudian Riko datang dan menyampaikan kepada AS bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada rekannya sebesar Rp 1 juta dan AS diberikan uang Rp 350.000 sebagai upah karena ikut membantu dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Atas tindakannya tersebut tersangka AS (41) harus mendekam di jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)