Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi

datariau.com
1.259 view
Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi

DATARIAU.COM - Mabes Polri memastikan penyidikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bisa kembali dibuka.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, kasus bisa dibuka jika ada bukti baru.

"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kepolisian Resor Luwu Timur menghentinan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Luwu Timur lantaran tak cukup bukti. Rusdi mengatakan, kasus itu dilaporkan dan telah diproses oleh Kepolisian Resor Luwu Timur pada 2019.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dinyatakan tak cukup bukti. "Maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut," ujar Rusdi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)