Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri Untuk Cegah Omicron

Ruslan
1.042 view
Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri Untuk Cegah Omicron
Foto: Net

Presiden Jokowi sebelumnya memberi arahan agar masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Hal ini dengan pertimbangan kian banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Perpanjangan masa karantina tersebut akan berlaku sejak 3 Desember 2021. "Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Luhut. (*)

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)