Lingkaran Setan Pinjol Ilegal

Ruslan
1.989 view
Lingkaran Setan Pinjol Ilegal
©2021 Merdeka.com/Grafis: Amar Choiruddin

Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing menegaskan, saat ini OJK telah melakukan moratorium pemberian izin pinjol baru sejak 24 Februari 2021. OJK juga melakukan pembaruan regulasi fintech lending.

"OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan," jelas Tongam.

Satgas telah melakukan dua upaya untuk memberantas pinjol ilegal. Yakni yang bersifat preventif dan represif. Dari sisi preventif, dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Caranya melalui sosialisasi, pembekalan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di daerah.

Sementara dari sisi pendekatan represif, satgas mengaku selalu memberi pengumuman perusahaan pinjaman online ilegal kepada masyarakat. Cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Pengajuan pemblokiran situs atau aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan jasa pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. Pertama dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal. Kedua, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjaman online ilegal. (*)

Artikel asli: merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)