Lengkap, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

datariau.com
168 view
Lengkap, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Ditahan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Open AI)

Pemerintah Belum Menemukan Indikasi Makar


Di tengah berkembangnya kasus tersebut, muncul pertanyaan apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki kaitan dengan upaya makar atau tindakan untuk menggulingkan pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa hingga perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurutnya, perkara yang sedang diproses saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.

Meski demikian, pemerintah memandang perkara ini sebagai persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.

Yusril menilai penyadapan terhadap presiden maupun pejabat pemerintahan tanpa alasan dan kewenangan yang sah bukan persoalan ringan bagi sebuah negara.

Status Dugaan Penyadapan terhadap Wakil Presiden Belum Dipastikan


Selain Presiden Prabowo, publik juga mempertanyakan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan.

Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah nomor telepon Gibran termasuk dalam daftar yang diduga disadap.

Informasi yang telah diterimanya sejauh ini menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, dan pengusaha.

Karena itu, keterlibatan nomor telepon Wakil Presiden masih membutuhkan kepastian berdasarkan hasil penyidikan.

Pemerintah Belum Membahas Pengganti Listyo Sigit di KSP


Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.

Namun, Yusril menyatakan pemerintah belum membahas penunjukan pengganti Listyo Sigit di KSP.

Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Dengan demikian, persoalan jabatan dan kemungkinan perubahan struktur pemerintahan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Motif Penyadapan Masih Didalami


Hingga Rabu (4/11/2026), motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum diungkap secara tuntas kepada publik.

Penyidik masih perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari alasan nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh dimasukkan ke sistem LIMS, siapa yang memberikan instruksi, bagaimana hasil penyadapan digunakan, hingga siapa yang memerintahkan penghapusan data.

Bareskrim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu pengungkapan perkara secara transparan, termasuk pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi Polri tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ketiganya tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Referensi:

- https://apnews.com
- Fakta-fakta Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
-Menko Yusril: 3 Tersangka Penyadapan Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)