Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

Yessi Novriani
1.346 view
Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA
Foto: Mahdi Andela

Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung?s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita.

Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue.

Dua kali KJPP Pung?s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya.

?Memang benar ada kekosongan hukum di sana sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,? tutur Sugeng Riyono.

Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambil alih kewenangan itu dan segera melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.

Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan.

?Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi," ungkap Jasmin.

Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.

Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambil alih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan. (mah)

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Yessi Novriani
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)