Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

Yessi Novriani
1.347 view
Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA
Foto: Mahdi Andela

BANDA ACEH, datariau.com - Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) melayangkan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi tersebut terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Sengketa yang melanda PT Kallista Alam bermula ketika perusahaan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus di eksekusi.

Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan Internasional karena dianggap sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, hingga saat ini eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.

?Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,? ungkap Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, (12/10/2021) di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Yessi Novriani
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)