Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

Yessi Novriani
1.348 view
Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA
Foto: Mahdi Andela

Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu.

Sudirman Hasan menyebutkan pengambil alihan itu sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.

Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr M Gaussyah SH MH, dosen senior Dr Yanis Rinaldi SH M Hum, dan Rismawati SH M Hum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH M Hum, juga turut hadir.

Sugeng Riyono adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.

Semua pakar sepakat jika eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue.

Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standard operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.

Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang.

Mereka menuntut adanya putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Yessi Novriani
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)