Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA

Yessi Novriani
1.350 view
Layangkan Petisi, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA Tuntut Eksekusi Putusan PT Kallista Alam Diambil Alih MA
Foto: Mahdi Andela

BANDA ACEH, datariau.com - Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) melayangkan petisi melalui laman change.org yang menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam (PT KA) segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue sebagai lembaga yang berwenang menangani eksekusi tersebut terkesan lamban menjalankan kewenangannya.

Sengketa yang melanda PT Kallista Alam bermula ketika perusahaan itu melakukan aksi pembakaran di atas lahan sekitar 1000 hektar di area lahan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya pada periode 2009-2012. Padahal, area itu merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. PT Kallista Alam membakar lahan karena ingin menjadikannya sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akhirnya memvonis PT Kallista Alam bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 366 miliar, dengan rincian Rp114,3 miliar ke kas negara dan membayar dana pemulihan lahan Rp251,7 miliar.

PT Kallista Alam rupanya tak tinggal diam. Berbagai upaya terus dilakukan untuk membatalkan putusan itu, bahkan sampai di tingkat Peninjauan Kembali (PK), meskipun akhirnya kandas juga. Mahkamah Agung (MA) tetap memenangkan Kementerian LHK selaku penggugat. Putusan bersifat inkracht dan harus di eksekusi.

Putusan terhadap PT Kallista Alam itu sempat menuai sorotan dan pujian pegiat lingkungan Internasional karena dianggap sikap tegas sistem peradilan di Indonesia dalam menindak perusahaan besar perusak lingkungan. Sayangnya, hingga saat ini eksekusi itu hanya di atas kertas, tidak juga bisa dilaksanakan.

Forum LSM Aceh sebagai salah satu penggagas petisi menyebutkan, saat ini sama sekali tidak ada ganjalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi itu. Proses eksekusi seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu, tetapi selalu gagal di proses penilaian aset.

?Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim appraisal yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi. Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,? ungkap Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan saat Konferensi Pers pada Selasa, (12/10/2021) di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Sehubungan dengan sikap PN Suka Makmue itu, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu.

Sudirman Hasan menyebutkan pengambil alihan itu sah menurut hukum. Hal ini sudah dianalisis melalui expert meeting yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh 16 September lalu.

Pakar hukum yang hadir, antara lain, akademisi dari Universitas Syiah Kuala, seperti Dekan Fakultas Hukum Dr M Gaussyah SH MH, dosen senior Dr Yanis Rinaldi SH M Hum, dan Rismawati SH M Hum. Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Sugeng Riyono SH M Hum, juga turut hadir.

Sugeng Riyono adalah salah satu hakim yang menjadi anggota Pokja Lingkungan di MA. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tampak hadir Direktur Penanganan Sengketa Jasmin Ragil Utomo.

Semua pakar sepakat jika eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan. Untuk proses eksekusi, PN Meulaboh telah mendelegasikan kewenangan kepada PN Suka Makmue.

Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standard operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya.

Sangat disayangkan, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap, sebab tidak ada putusan yang menegaskan PN Suka Makmue berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang.

Mereka menuntut adanya putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa.

Anehnya, pada Februari 2019 Ketua PN Suka Makmue telah mengukuhkan dan mengambil sumpah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung?s Zulkarnain selaku pihak yang melakukan appraisal terhadap aset yang akan disita.

Hanya saja, saat KJPP hendak melakukan penghitungan nilai aset di lokasi yang akan disita, mereka diusir oleh petugas PT Kallista Alam karena tidak ada pendampingan dari juru sita PN Suka Makmue.

Dua kali KJPP Pung?s Zulkarnain dan Tim Kementerian LHK masuk ke lahan PT Kallista Alam, dua kali pula mereka dihadang. Padahal tim itu didampingi petugas dari Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA mengakui eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya.

?Memang benar ada kekosongan hukum di sana sehingga ini yang membuat Ketua PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses judicial activism, yakni semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,? tutur Sugeng Riyono.

Masalahnya, Ketua PN Suka Makmue tidak berani melakukan langkah terobosan hukum tersebut. Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambil alih kewenangan itu dan segera melakukan eksekusi agar kasus yang membelit PT Kallista Alam cepat selesai.

Jasmin Ragil Utomo dari Kementerian LHK menuding PN Suka Makmue sebagai penyebab gagalnya eksekusi ini, karena enggan mendampingi tim appraisal ke lapangan.

?Mereka sudah menetapkan KJPP, tapi kerja KJPP di lapangan tidak didampingi," ungkap Jasmin.

Oleh sebab itu, Kementerian LHK sepakat kalau kasus ini segera diambil alih oleh MA agar proses eksekusi dapat dilakukan secepat mungkin.

Hal ini yang mendorong Forum LSM Aceh dan pegiat lingkungan di Aceh menyampaikan petisi agar MA bertindak tegas mengambil alih kewenangan eksekusi itu dari PN Suka Makmue. Forum LSM Aceh berharap bisa mendapatkan dukungan luas dari masyarakat terkait petisi yang disampaikan. (mah)

Penulis
: Mahdi Andela
Editor
: Yessi Novriani
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)