Kubu Moeldoko Dinilai Sebar Kabar Menyesatkan

Ruslan
894 view
Kubu Moeldoko Dinilai Sebar Kabar Menyesatkan
Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kemeja putih) bersama sejumlah kader Partai Demokrat saat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.

Menurut Bambang, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat kuasa dan proposal mediasi, kata Bambang, telah diterima hakim mediasi dan para tergugat.

?Sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan. Partai Demokrat memutuskan menerima putusan untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan saksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya,? demikian Bambang.

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)